News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kampar

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kampar

 





Pekanbaru ,digitalkampar.com

Seorang pemuda berinisial IR (20) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu. Penangkapan terjadi pada Minggu (12/01/2025) sekira pukul 15.10 WIB di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.


Petugas yang mendapatkan informasi dari warga langsung mengamankan pelaku di Kantor Desa Tambusai dan membawanya ke Polsek Kampar.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda: Nomor Seri FP6943733 (2 lembar) dan Nomor Seri nPQ245277 (4 lembar).


Selain itu, polisi juga mengamankan uang asli Rp. 239.000, sepedamotor Yamaha NMax warna hitam dengan nopol BM 6177 ZAZ dan satu unit handphone merk Realmi C25 S.


 Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengatakan kejadian bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku berbelanja di warung dengan menggunakan uang palsu. Warga kemudian menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial Facebook, yang akhirnya diketahui oleh petugas.


“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut dari media sosial Facebook dengan nama akun "OLYAMPS" sebanyak 10 lembar dengan nilai mata uang senilai Rp 1.000.000,” jelasnya, Senin (13/1/2025).


Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang kejahatan mata uang.


“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar,” pungkasnya

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar